Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 13:43
Jakarta: Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara kerena terbukti menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyampuri keputusan tersebut.
“Banding atas putusan persidangan tentu merupakan hak dari terdakwa (Abdul Gani),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Asep menjelaskan jaksa akan ikutan mengajukan banding jika Abdul Gani mengajukan opsi itu. Berkasnya bakal disiapkan oleh jaksa.
“Kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding,” ucap Asep.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca: |