Abdul Gani Ajukan Banding Usia Divonis Penjara 8 Tahun, KPK Ikutan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Medcom.id/Candra

Abdul Gani Ajukan Banding Usia Divonis Penjara 8 Tahun, KPK Ikutan

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 13:43

Jakarta: Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara kerena terbukti menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyampuri keputusan tersebut.

“Banding atas putusan persidangan tentu merupakan hak dari terdakwa (Abdul Gani),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Asep menjelaskan jaksa akan ikutan mengajukan banding jika Abdul Gani mengajukan opsi itu. Berkasnya bakal disiapkan oleh jaksa.

“Kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding,” ucap Asep.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: 

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)