KPK Minta David Glen Oei Jelaskan Kepemilikan Aset Abdul Gani

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Minta David Glen Oei Jelaskan Kepemilikan Aset Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 09:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dia diminta memberikan informasi soal kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang berkaitan dengan pencucian uang.

“Saksi DGO didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci aset yang diulik penyidik dari keterangan David. Namun, bos perusahaan itu cuma bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan usai diperiksa, kemarin.

Meski begitu, keterangan David sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Informasi lebih detail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Baca: 

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)