Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 07:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Teranyar, puluhan lahan berserta bangunan yang diduga milik kepala daerah itu disita penyidik.
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Penyitaan 43 tanah dan bangunan itu dilakukan penyidik KPK pada Senin, 1 Oktober 2024. Lokasi aset itu terpisah-pisah.
“Berada di Kota Ternate, dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tessa.
Baca juga:
KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba |