KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Milik Abdul Gani Kasuba

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Milik Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 07:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Teranyar, puluhan lahan berserta bangunan yang diduga milik kepala daerah itu disita penyidik.

“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Penyitaan 43 tanah dan bangunan itu dilakukan penyidik KPK pada Senin, 1 Oktober 2024. Lokasi aset itu terpisah-pisah.

“Berada di Kota Ternate, dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba


Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)