Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pegawai Bappenda Kota Sorong yang memeras wajib pajak secara rutin. Orang itu bahkan meminta adanya setoran Rp130 juta tiap bulan, namun, tidak dipecat.
“Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Dian enggan memerinci pegawai yang dimaksudnya. Namun, kata dia, orang itu bisa terus eksis memeras wajib pajak karena masuk pemerintahan pakai jalur nepotisme.
Kelakuan pegawai itu juga dinilai sudah merugikan Pemerintah Kota Sorong. Sebab, kata Dian, pendapatan pajak daerah menjadi berkurang.
| Baca juga: KPK Sebut Penyakit Nepotisme di Papua Masih Kental |