KPK: Pegawai Bappenda Sorong Minta Wajib Pajak Setor Rp130 Juta Sebulan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK: Pegawai Bappenda Sorong Minta Wajib Pajak Setor Rp130 Juta Sebulan

Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 15:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pegawai Bappenda Kota Sorong yang memeras wajib pajak secara rutin. Orang itu bahkan meminta adanya setoran Rp130 juta tiap bulan, namun, tidak dipecat.

“Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.

Dian enggan memerinci pegawai yang dimaksudnya. Namun, kata dia, orang itu bisa terus eksis memeras wajib pajak karena masuk pemerintahan pakai jalur nepotisme.

Kelakuan pegawai itu juga dinilai sudah merugikan Pemerintah Kota Sorong. Sebab, kata Dian, pendapatan pajak daerah menjadi berkurang.
 

Baca juga: KPK Sebut Penyakit Nepotisme di Papua Masih Kental

“Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23 persen,” ucap Dian.

Angka pendapatan pajak di Sorong dinilai sangat buruk wilayah timur Indonesia. Sebab, persentase daerah lain sudah menyentuh puluhan.

“Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen,” ujar Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)