Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:50
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses pelaporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizki alias Eky, 16. Mereka dilaporkan oleh 7 terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.
"Ya nanti, kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Namun, jenderal bintang tiga Korps Bhayangkara itu tak menjelaskan secara rinci tahap verifikasi tersebut. Termasuk identitas saksi yang diperiksa.
Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Baca juga: Bareskrim hingga Itwasum Polri Evaluasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina |