Kabareskrim Beberkan Tindak Lanjut Pelaporan Aep dan Dede

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kabareskrim Beberkan Tindak Lanjut Pelaporan Aep dan Dede

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 15:50

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses pelaporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizki alias Eky, 16. Mereka dilaporkan oleh 7 terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.

"Ya nanti, kita masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Namun, jenderal bintang tiga Korps Bhayangkara itu tak menjelaskan secara rinci tahap verifikasi tersebut. Termasuk identitas saksi yang diperiksa.

Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
 

Baca juga: Bareskrim hingga Itwasum Polri Evaluasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina

Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina. Kini, Penetapan tersangka Pegi dicabut dan dibebaskan dari penjara.

Aep dan Dede juga disebut memberikan keterangan palsu atas keterlibatan tujuh terpidana. Maka itu, para terpidana melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa bebas seperti Pegi.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi
Aditya Wardana. Ketujuhnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)