KPK Minta Wiraswasta Menjelaskan Pengerjaan Proyek di Sumut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta Wiraswasta Menjelaskan Pengerjaan Proyek di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 11 July 2025 18:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Wiraswasta Taufik Hidayat Lubis diperiksa penyidik, hari ini, 11 Juli 2025.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu saat diperiksa penyidik. Informasi dari Taufik dipakai untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

2 PNS Diminta KPK Menjelaskan Penganggaran Proyek Jalan di Sumut


KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)