Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. Foto: TVR Parlemen.
KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI
Fachri Audhia Hafiez • 31 March 2026 11:45
Jakarta: Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya atas langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KontraS menilai pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar legal formal yang kuat dalam KUHAP dan berpotensi menghambat transparansi penuntasan kasus di peradilan umum.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 31 Maret 2026.
Dimas menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berharap Komisi III DPR bersikap tegas dalam menentukan forum yuridiksi agar kasus ini tetap diproses melalui jalur peradilan umum. Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan sangat lambat, terutama terkait pengumuman identitas para terduga pelaku.
"Tapi yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya," tegasnya.
.jpg)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri Audhia Hafiez.
Lebih lanjut, KontraS menyoroti etika kepolisian dalam meneruskan perkara ini. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan minggu lalu, pelimpahan ke Puspom TNI dianggap memutus harapan publik akan penggunaan basis argumentasi KUHAP yang lebih terbuka.
"Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian khususnya Krimum Polda Metro Jaya," lanjut Dimas.
KontraS mengingatkan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengawalan sejak hari pertama kasus terjadi. Oleh karena itu, pengumpulan alat bukti seharusnya sudah cukup kuat untuk menyeret para pelaku ke meja hijau tanpa adanya celah manipulasi dalam proses penegakan hukumnya.