Potongan Video JK Viral, Trauma Konflik Maluku Dikhawatirkan Bangkit

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Potongan Video JK Viral, Trauma Konflik Maluku Dikhawatirkan Bangkit

Muhammad Alvi Randa • 20 April 2026 18:09

Jakarta: Aliansi Profesi Advokat Maluku mengecam keras peredaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) yang diunggah pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. 

Narasi dalam unggahan tersebut dinilai provokatif dan manipulatif sehingga berpotensi merusak kerukunan beragama serta membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat yang pernah terdampak konflik.

"Ini berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku. Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," tegas perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette, usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
 


Paman sangat menyayangkan framing negatif yang diarahkan kepada JK. Menurutnya, masyarakat Maluku justru sangat menghormati sosok JK sebagai tokoh sentral di balik perdamaian di wilayah Maluku dan Poso melalui inisiasi Perjanjian Malino I dan II. 

Ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun Ade Armando dan Permadi Arya justru mengancam ekosistem toleransi yang selama ini sudah dirawat pascakonflik.

"Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi perdamaian masyarakat Maluku dan Poso," ujar Paman.

Lebih lanjut, Paman meluruskan bahwa ceramah JK di Masjid Kampus UGM sebenarnya merefleksikan fakta sejarah sebagai pelaku sejarah, bukan menistakan agama. Jika video tersebut diputar secara utuh, JK justru sedang mengkritik fanatisme buta yang memicu konflik masa lalu. 


Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Atas dasar ancaman harmonisasi sosial tersebut, pihak pelapor mendesak kepolisian segera memproses hukum kedua terlapor.

"Kami minta penegak hukum juga dapat mengusut kasus ini secara tuntas, dan memastikan agar narasi fitnah tersebut tidak berimplikasi pada perpecahan masyarakat," ucap Paman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)