Ade Armando-Abu Janda Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah ke JK

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Ade Armando-Abu Janda Dipolisikan Terkait Dugaan Fitnah ke JK

Muhammad Alvi Randa • 20 April 2026 15:39

Jakarta: Aliansi Profesi Advokat Maluku resmi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi terkait narasi yang mendaur ulang fitnah lama era 1960-an untuk menyerang pribadi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

"Dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Ini sudah usang dan tak pantas," tegas perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 20 April 2026.
 


Paman menilai tindakan Ade sangat berbahaya karena dapat memantik kemarahan umat beragama tertentu dengan menggulirkan kembali narasi tanpa dasar. 

Ia menyayangkan sikap Ade yang justru menyerang ranah personal menggunakan isu sensitif, alih-alih memberikan kritik objektif terhadap substansi ceramah JK di Masjid Kampus UGM beberapa waktu lalu.

"Ini semakin besar memantik kemarahan umat agama tertentu terhadap Pak JK karena narasi ini didaur ulang lagi. Harusnya mereka fokus untuk mengomentari dan mengkritisi ceramah dari Pak JK di UGM," ujar Paman.


Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Menurut Paman, manuver tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap JK yang dikenal luas sebagai tokoh perdamaian konflik Maluku dan Poso melalui Perjanjian Malino.

Ade Armando dan Permadi Arya disangkakan melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak pelapor mendesak kepolisian segera memproses hukum kedua terlapor guna memberikan kepastian keadilan dan menghentikan kegaduhan di ruang publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)