Tersangka HG, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung. (tangkapan layar)
Ayah di Aceh Utara Perkosa Anak Kandungnya Bertahun-tahun
Metro TV • 6 August 2026 15:52
Lhokseumawe: Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial HG, warga Aceh Utara, lantaran diduga telah memerkosa anak kandungnya bertahun-tahun. Saat ini, korban sedang dalam pemulihan mental.
"Terjadi pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, dengan tersangka HG. Saat ini, kita melakukan pemulihan mental terhadap korban karena pertama kali dilakukan pada usia delapan tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan
Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, HG melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak kelas dua sekolah dasar (SD). Korban lahir pada tahun 2010.
Peristiwa pemerkosaan itu diduga terjadi saat tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Saat itu, korban sempat tinggal bersama ayahnya. Kemudian, korban pindah dan tinggal bersama ibunya di Kota Langsa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram maupun terhadap anak. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta'zir cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara hingga dua ratus bulan. (Metro TV/Slamet Abdullah)