Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Antara
Dugaan Eskploitasi Anak dan TPPO Benhil, Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka
M Sholahadhin Azhar • 6 May 2026 18:25
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dan perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 22 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membeberkan penetapan tersangka. Hal tersebut dilakukan usai serangkaian proses penyidikan mendalam.
"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Dia menuturkan penyidik bergerak secara profesional dan cepat, dan tersangka T serta WA telah ditahan sejak 29 April 2026. Sementara itu, tersangka AV menyusul ditahan pada Selasa, 5 Mei 2026.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Budi juga mengungkapkan untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV (kamera pengawas), hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Antara
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur, yang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Budi juga meminta warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga (PRT) akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di Jakarta pada 23 April 2026.