KPK: Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Pemerasan Buat THR Forkopimda

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

KPK: Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Pemerasan Buat THR Forkopimda

Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2026 11:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memakai uang hasil dugaan pemerasan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tulungagung.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (Dwi Yoga Ambal),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 11 April 2026, malam.

Dwi Yoga Ambal merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo. Berdasarkan penelusuran, Forkopimda Tulungagung di antaranya adalah kepala polres, komandan kodim, hingga ketua DPRD setempat.

Asep menduga Gatut Sunu Wibowo memakai uang hasil pemerasan untuk sejumlah kepentingan pribadinya. Padahal, kata dia, Gatut Sunu Wibowo sudah memiliki anggaran operasional selaku Bupati Tulungagung.

“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata dia.

Baca Juga: 

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Tapi Dapat Rp2,7 Miliar

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025-2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)