Dalih YA Tenggelamkan Dante untuk Latih Pernapasan Disebut Hanya Penyangkalan Tersangka

Tersangka pembunuhan Dante (6) Yudha Arfandi (YA). Foto: Dok MI

Dalih YA Tenggelamkan Dante untuk Latih Pernapasan Disebut Hanya Penyangkalan Tersangka

Media Indonesia • 12 February 2024 22:37

Jakarta: Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa alasan yang disampaikan oleh Yudha Arfandi (YA) terkait perlakuannya membenamkan anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), saat berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hanyalah bentuk penyangkalan dari Yudha.

Diketahui sebelumnya, Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang itu untuk membantu melatih pernapasan korban.

"Hal tersebut merupakan alibi sebagai langkah defense. Karena setiap orang yang tersangkut masalah hukum pada umumnya merasa perlu melakukan pembelaan-pembelaan diri," kata Reni saat dihubungi, Senin, 12 Februari 2024.

Reni menyebut bahwa alasan yang disampaikan Yudha adalah upaya untuk menutupi perbuatan yang ia lakukan sebenarnya.

Oleh karena itu, lanjut Reni, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan membenamkan Dante itu sebagai bentuk melatih pernapasan.

"Tentunya ini perlu investigasi lebih lanjut, apakah betul orang melatih berenang anak-anak usia 6 tahun harus ditenggelamkan seperti itu. Dalam kacamata psikologi perlu didalami apa yang terjadi sebenarnya melalui metode ilmiah sesuai keilmuan psikologi," ujarnya.
 

Baca juga: 

Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara 12 Kali, Terlama Nyaris 1 Menit



Diketahui sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Dante (6) tewas setelah ditenggelamkan 12 kali di kolam renang oleh kekasih Tamara, berinisial YA.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," tuturnya. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)