Pengembangan Kasus Dana Hibah di Jatim, 4 Anggota DPRD Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Pengembangan Kasus Dana Hibah di Jatim, 4 Anggota DPRD Ditetapkan Jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 18:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak empat legislator setempat menyandang status hukum itu.

“Dari anggota DPRD empat orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Alex enggan memerinci identitas mereka. Namun, penyidik saat ini menggeledah sejumlah lokasi di Jatim untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
 

Baca juga: Sejumlah Lokasi Digeledah KPK Buntut Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim


Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)