Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dok. KPK
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 06:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemulihan aset negara atas kasus korupsi sangat penting. Perampasan aset itu dipastikan harus dilakukan tanpa terkecuali.
“KPK bertekad mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Ghufron menjelaskan pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan dengan membuka kasus pencucian uang. Total ada 56 perkara pencucian uang yang dibuka KPK dari 2004 sampai 2023.
Total itu masih sedikit. Namun, KPK menegaskan komitmen pengembalian kerugian negara dengan cara memiskinkan para koruptor.
“Jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan KPK berkomitmen terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset,” ucap Ghufron.
Baca Juga:
DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset |