KPK Tegaskan Pemulihan Aset Diutamakan Tanpa Kecuali

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dok. KPK

KPK Tegaskan Pemulihan Aset Diutamakan Tanpa Kecuali

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 06:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemulihan aset negara atas kasus korupsi sangat penting. Perampasan aset itu dipastikan harus dilakukan tanpa terkecuali.

“KPK bertekad mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron menjelaskan pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan dengan membuka kasus pencucian uang. Total ada 56 perkara pencucian uang yang dibuka KPK dari 2004 sampai 2023.

Total itu masih sedikit. Namun, KPK menegaskan komitmen pengembalian kerugian negara dengan cara memiskinkan para koruptor.

“Jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan KPK berkomitmen terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset,” ucap Ghufron.
 

Baca Juga: 

DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset


Upaya pengembalian aset negara dari kasus korupsi ini juga dimaksimalkan KPK dengan menguatkan kerja sama dengan penegak hukum negara lain. Itu, kata Ghufron, penting karena banyak pelaku korupsi menyembunyikan aset di luar Indonesia.

Penjalinan relasi antarnegara dinilai penting karena tidak semua wilayah memiliki aturan ketat atas kepemilikan aset warga asing. Bahkan, akan Ghufron, negara-negara lepas pantai memiliki kebijakan yang longgar, dan kerap dijadikan celah untuk mencuci uang.

“Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” ucap Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)