Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 October 2024 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami potongan penerimaan upah pungut pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Lembaga Antirasuah mengungkap adanya perintah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menambah potongan dana tersebut untuknya.
Informasi itu didalami dengan memeriksa enam saksi pada Jumat, 25 Oktober 2024. Mereka semua dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
“Saksi hadir semua, (didalami) proses permintaan tambahan potongan upah pungut oleh Wali Kota kepada Kepala Bapenda (Indriyasari),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
KPK cuma mau memerinci inisial para saksi yakni BS, I, YBA, BF, TTS, dan LM. Namun m berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka yakni mantan karyawan PT Chimarder 777 Budi Susilo dan Kepala Bapenda Semarang Indriyasari.
Baca juga:
Pejabat di Dinas PUPR Situbondo Diduga Terima Suap dan Gratikasi |