Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 October 2024 11:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo menerima suap atau gratifikasi terkait kasus dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di sana. Informasi itu didalami dengan memeriksa lima saksi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap atau gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni TG, RH, RE, MAMM, dan ADP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, staf admin CV Raja Seratus Rasyad Haryanto, staf di CV Ganda Karya Rudi Effendi, pensiunan M Abduh M Matalitti, dan pihak swasta Achmad Dedi Putra.
Baca juga: KPK Ulik Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Dinas PUPR Situbondo |