KPK Ulik Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Dinas PUPR Situbondo

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Ulik Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Dinas PUPR Situbondo

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 11:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo menerima sesuatu terkait kasus dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di Pemkab Situbondo. Informasi itu diulik dengan memeriksa sembilan saksi pada Rabu, 24 Oktober 2024.

“Saksi hadir semua, saksi didalami terkait dengan dugaan pemberian kepada Pihak Pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tessa hanya memerinci inisial sembilan saksi itu, yakni AJ, AY, AF, KR, HS, A, AS, IA, adan ZA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu di antara mereka yakni anggota DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Alur Pelayaran, KPK Ulik Proyek di Pulang Pisau

Tessa enggan pemberian kepada pejabat Dinas PUPR Situbondo yang didalami penyidik. Informasi itu dibatasi sementara untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)