Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 11:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo menerima sesuatu terkait kasus dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di Pemkab Situbondo. Informasi itu diulik dengan memeriksa sembilan saksi pada Rabu, 24 Oktober 2024.
“Saksi hadir semua, saksi didalami terkait dengan dugaan pemberian kepada Pihak Pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa hanya memerinci inisial sembilan saksi itu, yakni AJ, AY, AF, KR, HS, A, AS, IA, adan ZA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu di antara mereka yakni anggota DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso,” ujar Tessa.
Baca juga: Kasus Korupsi Alur Pelayaran, KPK Ulik Proyek di Pulang Pisau |