Sempat Mangkir, Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro 28 Oktober

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Candra

Sempat Mangkir, Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro 28 Oktober

Siti Yona Hukmana • 20 October 2024 11:34

Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Pahala Nainggolan, sebagai saksi penyelidikan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pahala mangkir pemeriksaan pada Jumat, 18 Oktober 2024.

"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Dr Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 mendatang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 20 Oktober 2024.

Ade menyebut Pahala tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 18 Oktober 2024 dengan alasan tengah dinas ke luar negeri. Informasi berhalangan hadir disampaikan ke penyidik melalui surat yang ditandatangani Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI.

"Yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024," ungkap Ade.
 

Baca: Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Alexander Marwata

Sementara itu, penyidik telah memeriksa empat pegawai KPK pada Jumat, 18 Oktober 2024. Salah satunya ialah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini.

Pemeriksaan saksi ini diperlukan penyidik untuk mencari ada atau tidak unsur pidana dalam pertemuan Alex dan Eko. Pertemuan Alex dan Eko diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, Eko adalah orang yang berperkara di KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Setelah pemeriksaan cukup, penyidik akan menggelar perkara. Bila ditemukan unsur pidana, penyidik akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)