Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Alexander Marwata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. MI/Devi Harahap

Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Alexander Marwata

Siti Yona Hukmana • 20 October 2024 06:57

Jakarta: Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi dalam mengusut kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Total sudah 26 saksi diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Alex.

"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 20 Oktober 2024.

Penyidik memeriksa Alexander Marwata sebagai saksi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dia dicecar 24 pertanyaan selama 9 jam mulai pukul 09.00-18.04 WIB. Selain Alex, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang tak disebutkan identitasnya.

Ade Safri mengatakan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Ada empat saksi yang merupakan pegawai KPK telah dimintai keterangan di lantai 1 ruang Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan setelah melayangkan surat panggilan pada 15-16 Oktober 2024.

"(Pemeriksaan) atas dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain (dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta-saudara Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK)," ungkap Ade Safri.

Sejatinya, kata Ade, ada lima saksi dari pegawai KPK yang diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Satu saksi lainnya yang merupakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berhalangan hadir karena tengah dinas ke luar negeri.

"Telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
 

Baca juga: 

Eks Komisioner KPK Nilai Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto Sah



Pemeriksaan saksi Pahala Nainggolan akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan terus dilakukan polisi hingga seluruh keterangan dan bukti dinyatakan cukup.

Kemudian, penyidik akan menggelar perkara untuk melihat ada atau tidak tindak pidana dari pertemuan Alex dengan Eko. Bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Alex mengakui bertemu dengan Eko. Hal ini disampaikan Alex kepada awak media setiba di Polda Metro Jaya sebelum memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Pertemuan ini diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasalnya, Eko adalah orang yang berperkara di KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)