Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. MI/Devi Harahap
Siti Yona Hukmana • 20 October 2024 06:57
Jakarta: Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi dalam mengusut kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Total sudah 26 saksi diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Alex.
"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 20 Oktober 2024.
Penyidik memeriksa Alexander Marwata sebagai saksi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dia dicecar 24 pertanyaan selama 9 jam mulai pukul 09.00-18.04 WIB. Selain Alex, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang tak disebutkan identitasnya.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Ada empat saksi yang merupakan pegawai KPK telah dimintai keterangan di lantai 1 ruang Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan setelah melayangkan surat panggilan pada 15-16 Oktober 2024.
"(Pemeriksaan) atas dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain (dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta-saudara Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK)," ungkap Ade Safri.
Sejatinya, kata Ade, ada lima saksi dari pegawai KPK yang diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Satu saksi lainnya yang merupakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berhalangan hadir karena tengah dinas ke luar negeri.
"Telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
Baca juga:
Eks Komisioner KPK Nilai Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto Sah |