KPK Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Bupati Meranti

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Bupati Meranti

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2024 07:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 11 September 2024.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan mereka tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka MA (Muhammad Adil),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni FN, MDS, dan J alias JB. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Pansel Loloskan 20 Capim KPK, ICW Sebut Masih Ada Figur Bermasalah

Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)