Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 08:00
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelanggaran etik Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu bakal membawa saksi meringankan.
“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2024.
Tumpak belum tahu siapa yang akan dibawa Ghufron. Menurut Tumpak, Ghufron juga membawa ahli.
“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.
Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa, 14 Mei 2024. Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.
“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca: Dewas KPK Belum Temukan Ada Unsur Penerimaan dalam Kasus Etik Nurul Ghufron |