Saksi Meringankan Bakal Dibawa Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan/Medcom.id/Candra

Saksi Meringankan Bakal Dibawa Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 08:00

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelanggaran etik Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu bakal membawa saksi meringankan.

“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2024.

Tumpak belum tahu siapa yang akan dibawa Ghufron. Menurut Tumpak, Ghufron juga membawa ahli.

“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.

Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa, 14 Mei 2024. Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.

“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
 

Baca: Dewas KPK Belum Temukan Ada Unsur Penerimaan dalam Kasus Etik Nurul Ghufron

Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.

“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.

Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.

“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)