Dewas KPK Belum Temukan Ada Unsur Penerimaan dalam Kasus Etik Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

Dewas KPK Belum Temukan Ada Unsur Penerimaan dalam Kasus Etik Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 22:24

Jakarta: Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada saksi yang menjelaskan adanya feedback atau penerimaan sesuatu kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menyampuri mutasi jabatan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang etik terhadap Nurul Ghufron masih berjalan.

“Sementara kita belum lihat itu. Belum ada keterangan yang mengatakan seperti itu,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Tumpak enggan berspekulasi soal penerimaan dalam kasus Ghufron. Kesimpulan dugaan pelanggaran etik ini baru dibeberkan kepada publik dalam putusan nanti.

Keterangan senada disampaikan anggota Dewas KPK Harjono. Menurut dia, belum ada penjelasan adanya timbal balik untuk Ghufron atas mutasi jabatan yang dipermasalahkan ini.

“Enggak ada yang cerita (ada penerimaan ke Ghufron),” ujar Harjono.
 

Baca Juga: 

Nurul Ghufron Pasrah Jika Dihukum Dewas KPK


Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan di Dewas KPK. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.

“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.

Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.

Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)