Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 18:26
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah jika dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Menurutnya, bantuan proses mutasi pegawai Kementan hanya dilakukan atas dasar kemanusiaan.
“Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Ghufron tidak bisa menjadi juri atas tindakannya dalam proses mutasi pegawai Kementan itu. Menurutnya, bantuan yang diberikan hanya didasari nurani untuk membantu sesama manusia.
“Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan,” ucap Ghufron.
Baca juga: Terungkap, Pegawai Kementan yang Dibantu Nurul Ghufron Tak Saling Kenal |