Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa.
Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
P Aditya Prakasa • 14 September 2026 14:16
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis enam tahun penjara kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ade dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp12,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade bersama ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata Majelis Hakim, Novian Saputra, saat membacakan vonis, Senin, 14 September.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas Hakim Novian.
.jpg)
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa.
Sementara Terdakwa II H.M. Kunang alias Abah Kunang yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Tak hanya sanksi pidana dan denda, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap kedua terdakwa selama 10 tahun, yang mulai berlaku efektif setelah keduanya tuntas menjalani masa pidana pokok.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, total suap yang berputar mencapai Rp12,4 miliar dan berasal dari rekanan pihak swasta untuk mengamankan paket pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dari akumulasi nominal tersebut, Ade Kuswara menerima bagian sebesar Rp11,4 miliar yang digelontorkan oleh seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Distribusi uang panas tersebut disalurkan secara bertahap melalui empat jejaring perantara, yakni H.M. Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Secara terpisah, terdakwa Abah Kunang juga terbukti menerima setoran suap senilai Rp1 miliar yang bersumber dari pengusaha lainnya, yakni Iin Farihin.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tindakan lancung keduanya juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Ade Kuswara maupun sang ayah H.M. Kunang menyatakan memilih opsi pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang sebelum memutuskan langkah hukum banding.