Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. (Metrotvnews.com/P Aditya P)
Pengacara Bantah Keterlibatan Ade Kuswara dalam Proyek Suap
P Aditya Prakasa • 26 August 2026 15:53
Bandung: Sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memanas jelang vonis. Jaksa menuntut Ade dihukum 7 tahun penjara, sementara kuasa hukumnya meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, berdalih proyek yang menjadi objek perkara sudah selesai dilaksanakan jauh sebelum Ade menjabat Bupati Bekasi.
"Sudah kami ajukan bukti-bukti tertulis yang otentik. Proyek-proyek itu telah selesai proses pengadaan barang dan jasanya jauh sebelum Pak Ade Koswara menduduki jabatan Bupati Kabupaten Bekasi," ujar Wayan usau membacakan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 26 Agustus 2026.
Baca Juga :
Bantah Terima Suap, Ade Kuswara Minta Dibebaskan
Wayan juga menyebut tidak ada satu pun saksi yang membuktikan kliennya menerima uang suap terkait proyek di Pemkab Bekasi.
"Para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dari segala tuduhan. Karena semua alat bukti yang diajukan sebagai dasar untuk menghukum para terdakwa itu tidak sah. Putusan yang adil baik terhadap terdakwa Ade Koswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang adalah putusan bebas," kata Wayan.
Sebelumnya, JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Ade Kuswara. Jaksa menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terbukti dalam persidangan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Pledoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara di PN Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Dalam dakwaan, Ade Kuswara disebut memerintahkan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi agar pengusaha bernama Sarjan mendapat paket pekerjaan. Sarjan kemudian disebut memperoleh proyek senilai Rp107,656 miliar melalui sejumlah perusahaan miliknya maupun dengan meminjam nama perusahaan lain.
"Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti. Kami meyakini tetap terbukti," ungkap Jaksa.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang pada 7 September 2026 di PN Bandung.