BNN Usul Larangan Vape Lewat Perpres, Sahroni Yakin Terpenuhi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram @ahmadsahroni88

BNN Usul Larangan Vape Lewat Perpres, Sahroni Yakin Terpenuhi

Anggi Tondi Martaon • 11 September 2026 17:56

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Usulan itu diyakini bakal terpenuhi.

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan Perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2026.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut usulan tersebut bukan tanpa sebab. Menurut dia, sudah banyak temuan peredaran narkoba melalui vape.

"Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape,” ungkap Sahroni.

Sahroni optimistis perhatian Presiden Prabowo terhadap bahaya penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum modus tersebut semakin meluas.

"Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” ujar Sahroni.

Ilustrasi rokok elektrik (vape). Foto: Medcom.id.

BNN mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Pengaturan ketat dibutuhkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya.

"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2026.

(Anggi Tondi)