Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Pihak Yayasan Minta Polisi Bongkar Bunker di Sekolah Swasta Jaksel
Achmad Zulfikar Fazli • 6 August 2026 17:51
Jakarta: Tim kuasa hukum yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta polisi membongkar ruangan bunker yang belum terbuka. Bunker tersebut diduga berisi barang berbahaya.
"Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka," kata kuasa hukum yayasan sekolah swasta, Hermawanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Hermawanto menyusul temuan 995 pucuk senjata api, pencetak peluru, CD video porno, hingga narkoba di satu ruangan tertutup di sekolah tersebut. Hermawanto mengatakan bunker berada di ruang tersembunyi bawah tanah.
Dia berharap tidak ada temuan senjata api atau barang berbahaya di bunker yang belum terbuka tersebut. "Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana," kata Hermawanto.
_%20ANTARA_Luthfia%20Miranda%20Putri.jpg)
Kuasa hukum yayasan sekolah swasta, Hermawanto memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, kuasa hukum yayasan sekolah tersebut menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain. Pihaknya kembali menemukan beberapa senjata, narkoba jenis ganja dan sabu, serta VCD porno pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pihaknya kemudian menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gundi di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.