KPK Sebut Praktik Korupsi di Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil

Ilustrasi KPK. Foto: dok. Medcom.

KPK Sebut Praktik Korupsi di Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil

Gabriella Thesa Widiari • 18 June 2026 01:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele, kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Menurutnya, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) hingga gratifikasi dalam pelayanan publik. Ia pun lantas menyinggung kebiasaan memberi yang masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.

"Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," kata Setyo.


Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Antara.

Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan. Ia mencontohkan praktik parkir liar.

"Karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," kata Setyo.

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas. "Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa," ujar Setyo.

(Gabriella Thesa Widiari)