Sopir Barracuda Penabrak Affan Kurniawan Tidak Profesional dalam Penanganan Demo

Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sopir Barracuda Penabrak Affan Kurniawan Tidak Profesional dalam Penanganan Demo

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 21:19

Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat, diberikan saksi etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, usai menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rohmat diputus tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Adapun hasil dari sidang komisi. Terduga pelanggar dinyatakan dalam wujud perbuatan telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekira pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama saudara Affan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Maka itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai dari pukul 09.30-19.30 WIB, Kamis, 4 September 2025, Bripka Rohmat disebut telah melanggar sejumlah pasal. Yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 4 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Kemudian, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
 

Baca juga: 

Bripka Rohmat Sebut Hanya Jalankan Tugas dari Pimpinan


Trunoyudo mengatakan dalam keputusan sidang komisi kode etik Polri, Bripka Rohmat dikenakan sanksi etika yaitu erilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selanjutnya, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Dipropam Polri. Lalu, mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.

"Kemudian atas keputusan tersebut. Rekan-rekan tadi juga telah mendengar, yang bersangkutan mempertimbangkan untuk berpikir terlebih dahulu (untuk mengajukan banding)," ungkap Trunoyudo.

Adapun, dalam sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Komisi Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto; Wakil Ketua Komisi, Kabak Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan. Lalu, tiga anggota komisi Kombes Yudi Wiyono, selaku Auditor Kepolisian Media tingkat tiga Itwil Lima Itwasum Polri.

AKBP Endang Werdiningsih, selaku Kasubag Kode Etik Bak Binetika Rowatprof Divpropam Polri. Lalu, anggota komisi ketiga ialah AKBP Kristian Tonato Esos, selaku Kasubit Profos Divpropam Korbrimob Polri. Kemudian, dari pihak eksternal ada Kompolnas dan Komnas HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)