Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 21:19
Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat, diberikan saksi etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, usai menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rohmat diputus tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Adapun hasil dari sidang komisi. Terduga pelanggar dinyatakan dalam wujud perbuatan telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekira pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama saudara Affan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Maka itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai dari pukul 09.30-19.30 WIB, Kamis, 4 September 2025, Bripka Rohmat disebut telah melanggar sejumlah pasal. Yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 4 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Kemudian, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca juga:
Bripka Rohmat Sebut Hanya Jalankan Tugas dari Pimpinan |