Ilustrasi kredit fiktif. Foto: Farida Noris.
Jakarta: Maraknya kasus penipuan keuangan membuat masyarakat perlu waspada terhadap praktik kredit fiktif, yaitu pinjaman ilegal yang mengatasnamakan korban tanpa sepengetahuan mereka. Berikut cara identifikasi dan langkah pencegahan untuk melindungi diri dari risiko kredit fiktif, dilansir dari laman OCBC.
Kredit fiktif adalah pinjaman yang dibuat secara tidak sah dengan menggunakan data pribadi korban tanpa izin. Pelaku biasanya memanfaatkan celah perbankan atau fintech untuk mencairkan dana secara ilegal. Dampaknya, korban bisa terkena blacklist SLIK OJK dan kesulitan mengajukan kredit di masa depan.
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Cara menghindari kredit fiktif
1. Jaga kerahasiaan data pribadi
Berbagai data pribadi wajib dijaga, baik informasi umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama, maupun informasi spesifik seperti kesehatan, biometrik, genetika, dan data keuangan. Foto KTP, KK, atau kartu identitas lainnya sebaiknya tidak disebarkan kepada pihak yang tidak dikenal.
2. Hati-hati dalam bertransaksi online
Kewaspadaan dalam transaksi
online juga sangat penting. Pastikan hanya memberikan data pribadi pada platform terpercaya dan selalu berhati-hati ketika diminta mengisi informasi sensitif.
3. Pahami jenis data pribadi
Masyarakat juga perlu memahami jenis data pribadi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu data pribadi umum yang berupa informasi dasar untuk identifikasi, serta data pribadi spesifik yang mencakup informasi sensitif seperti kesehatan, keuangan, dan biometrik.
Dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan berhati-hati dalam transaksi
online, kita dapat melindungi diri dari risiko menjadi korban
kredit fiktif. Selalu pastikan untuk hanya memberikan data pribadi kepada pihak yang benar-benar terpercaya.
(Muhammad Adyatma Damardjati)