Barang bukti ganja yang disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Damar.
Polda Metro: Penyitaan 44,1 Kg Ganja Selamatkan 132 Ribu Jiwa
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 November 2026 16:31
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim penyitaan 44,1 kilogram ganja berhasil menyelamatkan 132.440 jiwa. Angka itu dihitung dengan asumsi konsumsi 0,3 gram per orang.
"Dengan ditangkapnya oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ini kita bisa menyelamatkan 132.440 jiwa, dengan 0,3 gram per orang ketika dikonsumsi," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.
Bismo menjelaskan penyitaan itu juga menyelamatkan keuangan negara. Estimasi biaya rehabilitasi yang dapat dihemat mencapai Rp2,648 triliun.
"Kita juga bisa menghemat biaya negara terkait biaya rehab terhadap penyalah guna dengan estimasi Rp20 juta per orang untuk biaya rehab selama 6 bulan. Sehingga total estimasi biaya rehabilitasi yang bisa dihemat negara yaitu sebesar Rp2,648 triliun," jelas Bismo.
Bismo menyebut pengungkapan itu merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Program itu meliputi pemberantasan bandar narkoba, pemulihan korban, dan Polisi Bersama Masyarakat.
"Ini adalah bagian dari program prioritas Bapak Kapolri terkait dengan pemberantasan bandar narkoba, pemulihan korban, dan polisi bersama masyarakat," tegas Bismo.
Bismo menegaskan barang bukti ganja tersebut sangat berdampak jika jatuh ke tangan masyarakat. Menurut Bismo, penyalahgunaan ganja dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi muda.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso. Foto: Metro TV/Damar.
"Barang bukti ganja ini dengan sebanyak 44,1 kilogram, ketika itu jatuh di tangan masyarakat kemudian disalahgunakan, itu tentu sangat berdampak," ujar Bismo.
Bismo menambahkan tersangka YT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
"Barang siapa padanya menguasai, menjadi perantara terkait dengan narkotika jenis tanaman yaitu ganja, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Bismo.