Tanah milik terpidana gratifikasi Andhi Pramono di Banyuasi, Sumsel, disita KPK. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah seluas 2.579 meter persegi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Lahan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
“(Penyitaan) dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan lahan yang disita ada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Lembaga Antirasuah kini melarang semua orang melakukan aktivitas di sana.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” ucap Ali.
KPK juga menegaskan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi ini belum final. Penyidik masih menelusuri aset hasil penerimaan gratifikasinya yang diduga disamarkan.
“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersangka dimaksud (Andhi),” ucap Ali.
Di sisi lain, Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis sepuluh tahun penjara atas penerimaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.