Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Dapat Keuntungan Rp48 Juta

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Dapat Keuntungan Rp48 Juta

Siti Yona Hukmana • 4 April 2024 07:11

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap keuntungan yang diterima Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman. Guru Besar Universitas Jambi itu disebut mendapatkan keuntungan Rp48 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor  atau sebagai narasumber," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.

Uang Rp48 juta ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. Selain itu, tersangka Sihol mendapatkan keuntungan immaterial berupa menaikkan nilai KUM dosen.

"Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam istilahnya KUM, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkap Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pada saat pemeriksaan selama 9 jam pada Rabu, 3 April 2024, tersangka mengaku diundang menjadi narasumber oleh Mina Mulia untuk menyosialisasikan program magang atau ferien job kepada mahasiswa di kampus-kampus. Salah satu kampus yang dituju ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mina adalah seorang perempuan berkebangsaan Indonesia yang sukses di Jerman.

"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan menyosialisasikan program ferien job ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia, dan diminta langsung oleh saudari Mina untuk menjadi narasumber dalam program ferien job melalui surat undangan menjadi narasumber dari saudari Mina Mulia," jelas Djuhandani.
 

Baca Juga: 

Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Mengaku Hanya Jelaskan Kebijakan


Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandani, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan magang. Selain itu, Sihol menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Kasus TPPO ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan PT CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)