Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 April 2024 07:11
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap keuntungan yang diterima Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman. Guru Besar Universitas Jambi itu disebut mendapatkan keuntungan Rp48 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan di mana yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materil menerima keuntungan sekitar Rp48 juta, itu dikatakan adalah honor atau sebagai narasumber," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.
Uang Rp48 juta ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. Selain itu, tersangka Sihol mendapatkan keuntungan immaterial berupa menaikkan nilai KUM dosen.
"Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam istilahnya KUM, dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkap Djuhandani.
Djuhandani mengatakan pada saat pemeriksaan selama 9 jam pada Rabu, 3 April 2024, tersangka mengaku diundang menjadi narasumber oleh Mina Mulia untuk menyosialisasikan program magang atau ferien job kepada mahasiswa di kampus-kampus. Salah satu kampus yang dituju ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mina adalah seorang perempuan berkebangsaan Indonesia yang sukses di Jerman.
"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan menyosialisasikan program ferien job ke kampus UNJ atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia, dan diminta langsung oleh saudari Mina untuk menjadi narasumber dalam program ferien job melalui surat undangan menjadi narasumber dari saudari Mina Mulia," jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Mengaku Hanya Jelaskan Kebijakan |