Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dok Humas KPK.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disarankan menghadiri persidangan etik jika merasa tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ketidakhadirannya dan klarifikasi di media beberapa waktu lalu justru dinilai salah langkah.
"Padahal di situ lah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Mei 2024.
Yudi mengatakan tempat klarifikasi Ghufron sejatinya ada di persidangan etik. Sikapnya memberikan keterangan di publik dinilai semakin menimbulkan polemik atas pengadilan instansi yang tengah digelar.
"Sebagai wakil ketua KPK harusnya dia memberikan contoh untuk hadir dalam sidang etik. Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK," ujar Yudi.
Ketidakhadiran Ghufron juga diminta disikapi oleh
Dewas KPK. Keputusan itu diharap dijadikan pertimbangan memberatkan.
"(Terkait) ketidakhadiran (Ghufron) Dewas harus menjadi catatan bagi Dewas terhadap perilaku Nurul Ghufron," tegas Yudi.
IM57+ Institute juga menyoroti sikap Ghufron yang mangkir dari persidangan etik, namun, memberikan klarifikasi di media massa. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang panik.
"Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
Ghufron sejatinya tidak perlu mempermasalahkan waktu laporan jika memang tidak merasa bersalah. Sikap mantan akademisi itu dinilai tidak bisa dibenarkan.
"Jangan sampai kita terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron adalah sesuatu yang legitimate sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur," ucap Praswad.
Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan
Dewas KPK dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron.