KPK Panggil Ulang Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. (medcom.id/Candra)

KPK Panggil Ulang Sekjen DPR Indra Iskandar

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 07:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, 15 Mei 2024. Indra bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR.

“Iya, sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan (Indra) demikian (akan hadir),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Pemeriksaan dilakukan usai KPK menggeledah ruang kerja Indra beberapa waktu lalu. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada Sekjen DPR itu.

Indra sejatinya dipanggil pekan lalu. Namun, dia mangkir dan minta dijadwalkan ulang hari ini.
 

Baca: Sekjen DPR Minta Pemeriksaan Ditunda

Sebanyak tujuh orang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)