Hakim Konstitusi Anwar Usman. MI/Bary F
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 09:52
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anwar juga tidak dapat menangani PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Dia menambahkan Anwar masih bisa menangani perkara PHPU Pileg. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Baca:
Anwar Usman Dipastikan Tidak Terlibat dalam Perkara Gugatan Hasil Pemilu |