Sengketa Pemilu di MK, Pengamat: Proses Krusial Saat Pembuktian

Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. MI

Sengketa Pemilu di MK, Pengamat: Proses Krusial Saat Pembuktian

Imanuel R Matatula • 21 March 2024 23:05

Jakarta: Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai mendaftarkan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan ada beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa pemilu di MK.

Tahap sengketa pemilu di MK diawali dengan pendaftaran pemohon, pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika terdapat hal-hal yang kurang, para pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan.

Apabila seluruh berkas sudah lengkap, Majelis Hakim akan menggelar persidangan. Dalam sidang ini, tahapan yang paling krusial dalam sengketa ini adalah pembuktian dari pemohon.

“Yang sangat krusial dalam proses ini adalah saat pembuktiannya, karena dalam proses ini para pemohon harus menampilkan atau menyajikan bukti-bukti yang mampu menggugah hati Majelis Hakim, dalil yang mereka kemukakan itu beralasan,” kata Titi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.
 

Baca Juga: 

Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu dari Timnas Amin Diterima MK


Menurut Titi, tahap pembuktian membutuhkan waktu yang lebih banyak daripada tahapan lain. Dalam proses ini, pemohon akan menyajikan berbagai bukti-bukti yang telah disiapkan.

“Termasuk juga saksi dan ahli, serta bisa berupa dokumen, misalnya kalau ada video, diputar rekaman video,” ucap Titi.

MK juga biasanya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak lainnya yang dibutuhkan dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)