KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku Tak Perlu Karena Ada Red Notice

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku Tak Perlu Karena Ada Red Notice

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 07:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penambahan masa pencegahan untuk buronan Harun Masiku tidak diperlukan. Sebab, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu sudah masuk dalam red notice.

“Tidak diperlukan. Sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan red notice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 19 Desember 2024.

Tessa membantah Harun bisa ke luar negeri dengan bebas saat ini. Jika mencoba, sistem imigrasi bakal mendeteksi dia sebagai buronan dan harus ditangkap.
 

Baca juga: 

KPK Masih Punya Sisa 5 Buron yang Harus Ditangkap


“Bila diketahui yang bersangkutan (Harun) mencoba keluar negeri pihak imigrasi bisa langsung mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK disebut belum mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan terhadap Harun Masiku. Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021.

"(KPK) belum mengajukan permohonan kembali," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Saffar mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan KPK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomunikasi terkait status pencegahan Harun dengan mengajukan surat ke KPK pada 11 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)