MK: Endorsement Jadi Masalah Jika Dilakukan Langsung oleh Presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK: Endorsement Jadi Masalah Jika Dilakukan Langsung oleh Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 13:57

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement dalam kontestasi politik 2024 bisa jadi masalah. Jika, hal itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Kepala Negara mestinya dapat berpikir tindakannya bakal bersinggungan dengan ketidaknetralan. Apabila bertindak melakukan endorsement.

"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar dia.
 

Baca juga: 

Jokowi Ogah Komentari Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK


Ridwan menekankan mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan dan membatasi diri tampil di muka umum yang berkaitan dengan kontestasi politik. Sebab, dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.

"Kesediaan atau kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," jelas dia

Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dari sisi hukum positif mengenai pemilu, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu bukan tindakan yang melanggar hukum.

"Bahwa akan tetapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan," ucap Arsul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)