Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 13:57
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement dalam kontestasi politik 2024 bisa jadi masalah. Jika, hal itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kepala Negara mestinya dapat berpikir tindakannya bakal bersinggungan dengan ketidaknetralan. Apabila bertindak melakukan endorsement.
"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar dia.
Baca juga:
Jokowi Ogah Komentari Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK |