Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 09:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal saksi persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh yang tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Ketegasan majelis menyikapi fakta itu ditunggu.
“Pernah dilakukan biasanya apabila ada hakim yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak mau memberi keterangan di ujung persidangan ada perintah kepada jaksa penuntut umum untuk mengenakan Pasal 22 yaitu barangsiapa yang tidak mau memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan. Namun, harus ada keputusan majelis melalui vonis dulu sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
“Jadi, ini persidangannya masih berlangsung, kita lihat nanti ujungnya seperti apa, apakah ada perintah hakim atau tidak kepada jaksa ya kita lihat nanti,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Bantah Kasus Korupsi Garuda Indonesia di Kejagung Sama |