KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Gazalba Saleh di Gratifikasi dan Pencucian Uang

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Gazalba Saleh di Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 27 July 2024 08:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Berbagai alat bukti bakal disampaikan di persidangan.

“Nanti tugas jaksa penuntut umum yang menyajikan alat-alat bukti untuk membuat hakim beryakinan atas tuntutan atau dakwaan nanti yang akan disampaikan oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.

Tessa enggan memerinci bukti dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba saat ini. Tapi, kata dia, data itu akan dibuka dalam persidangan nanti.

Tessa tak mempermasalahkan sikap Gazalba yang terus berkelit. Menurut dia, hal itu dinilai wajar dan terdakwa memiliki kesempatan menyanggah di pengadilan.
 

Baca juga: 

Usut Perintangan Sidang Kasus Gazalba, KPK Tunggu Vonis


“Setiap terdakwa, tersangka dan terdakwa memiliki hak untuk istilahnya hak ingkar atau pembelaan. Jadi yang bersangkutan diberikan kesempatan itu,” ungkap dia.

Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)