Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 15:30
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memastikan bakal menuntaskan sidang etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Peradilan instansi itu tetap berjalan meski Polda Metro Jaya melakukan penahanan.
"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Tumpak mengatakan Firli masih menjadi insan KPK meski ditahan Polda Metro Jaya. Jabatannya benar-benar tercabut jika mengundurkan diri atau menjadi terdakwa.
"Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya," ucap Tumpak.
Dia meyakini persidangan etik bakal selesai sebelum Firli menjadi terdakwa dalam kasus yang diusut Polda Metro Jaya. Dewas KPK menarget peradilan instansi rampung sebelum akhir tahun.
"Ya mungkin enggak sampai di situ (persidangan kasus di Polda Metro) sudah putus ini (sidang etik). Itu kan terlalu jauh kau bilang itu. Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," ucap Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Tak Urus Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL |