Dewas KPK Sebut Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Dewas KPK Sebut Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 18:06

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron masih bisa dipecat pascadivonis etik. Itu, berlaku jika mantan akademisi itu mangkir tiga kali saat mau dieksekusi.

"Kalau dia (Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (eksekusi vonis etik) beberapa kali (tiga kali), kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi, kita kirim surat kepada Presiden itu sudah perbuatan tercela, seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak mengatakan pihaknya akan memanggil Ghufron pascavonis untuk diminta menjalani putusan etik. Mantan akademisi itu wajib patuh jika tidak mau hukumannya menjadi semakin berat.

"Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan," ucap Ghufron.
 

Baca juga: Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

"(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)