Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 18:06
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron masih bisa dipecat pascadivonis etik. Itu, berlaku jika mantan akademisi itu mangkir tiga kali saat mau dieksekusi.
"Kalau dia (Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (eksekusi vonis etik) beberapa kali (tiga kali), kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi, kita kirim surat kepada Presiden itu sudah perbuatan tercela, seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya akan memanggil Ghufron pascavonis untuk diminta menjalani putusan etik. Mantan akademisi itu wajib patuh jika tidak mau hukumannya menjadi semakin berat.
"Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan," ucap Ghufron.
Baca juga: Divonis Melanggar Etik, Ghufron Klaim Mutasi di Kementan Sudah Sesuai Prosedur |