Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 12:44
Jakarta: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selesai diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Prasetyo rampung diperiksa pukul 11.37 WIB.
Pantauan Metrotvnews.com, Prasetyo keluar ruangan bersama seorang pria berkemeja putih. Politikus PDIP itu mengaku tak tahu menahu perihal korupsi lahan Cengkareng.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Peraturan Gubernur (Pergub), tidak ada Peraturan Daerah (Perda), tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Prasetyo mengaku kooperatif dipanggil sebagai saksi. Prasetyo diperiksa sejak pukul 09.00 WIB lebih dan dicecar 6-7 pertanyaan. Salah satunya, dipertanyakan soal tersangka Sukmana.
"Apakah ngerti pengadaan tanah di Cengkareng, saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda, kalau Perda pasti saya tahu itu saja," ungkap mantan Ketua Fraksi PDIP itu.
Prasetyo telah menjelaskan semuanya ke penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Bahwa, ia tak mengetahui kasus pengadaan lahan yang terjadi pada 2015 tersebut.
Pras mengetahui perkara ini dari pemberitaan di media. Namun, usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prasetyo langsung membentuk panitia khusus (pansus). Saat itu, pansus diketuai mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.
"Nah, di sini masalah kepanjangannya saya enggak ngerti, akhirnya saya jelaskan di sini semua. Ada ini, tahun 2016 ini tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan bahwa saya tolong audit BPK ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjut, gitu loh," jelas Prasetyo.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo Edi sempat disebutkan saksi dalam perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Februari 2025.
Duduk perkara kasus
Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pengembangan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.
Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.
Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015.