Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Demosi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 33 Demosi

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 18:03

Jakarta: Divisi Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang terlibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total 36 polisi yang disidang etik.

"Tiga di antaranya PTDH (diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat), 33 demosi selama 1 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Trunoyudo mengatakan sidang KKEP selalu disaksikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.

Namun, Truno menyebut seluruh anggota polisi itu menyatakan banding. Saat ini, para pelanggar memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu, Divisi Propam Polri menyusun Komisi Banding untuk melaksanakan sidang banding.

"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
 

Baca juga: 

21 Saksi Diperiksa Sidang Etik AKBP Bintoro



Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Para anggota polisi itu memeras penonton baik warga Indonesia maupun Malaysi, dengan modus penyalahgunaan narkoba.

Mereka menawarkan untuk membebaskan dari penjara dengan alibi rehabilitasi asal membayar sejumlah denda yang telah ditentukan. Divisi Propam Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.

Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)