Pemerintah Mematangkan Konsep dan Penerapan e-Voting, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu

Wakil Mendagri Bima Arya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pemerintah Mematangkan Konsep dan Penerapan e-Voting, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu

Devi Harahap • 11 June 2025 14:45

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri sejumlah instansi terkait sedang mematangkan konsep penerapan e-voting yang akan masuk dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan jika hal itu berjalan efektif, rencananya e-voting didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional. Termasuk, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Saat ini, kami sedang mematangkan e-voting pemilihan kepala desa. Gelombang berikutnya akan kami uji coba agar e-voting dapat dilakukan secara lebih masif. Ini prakondisi untuk e-voting nasional, baik legislatif atau presiden," kata Bima di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Namun, Bima belum bisa merinci kapan penerapan e-voting dalam pemilu dapat dijalankan. Ia juga memaparkan enam landasan pembahasan revisi UU Pemilu. 

Pertama, perubahan UU Pemilu harus memperkuat sistem presidensial dan tidak kembali ke sistem parlementer. Kedua, menguatkan kualitas representasi sehingga wakil rakyat memiliki kedekatan dengan pemilih. 

"Ketiga, pembahasan UU Pemilu harus sejalan dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian," jelas mantan Wali Kota Bogor itu. 

Keempat, revisi UU Pemilu harus sesuai dengan desain otonomi daerah, pembagian kewenangan, dan sistem kepartaian agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi. Kelima, penguatan integrasi nasional dalam bingkai NKRI menjadi tujuan utama. Terakhir, Bima menekankan pentingnya fokus pada isu politik uang dan pendanaan partai politik.

Selain itu, Bima menyinggung isu keserentakan pemilu dan pilkada. Termasuk, kejelasan model penyelenggara pemilu agar tetap independen, nonpartisan, dan mampu menjalankan pemilu secara jujur dan adil.
 

Baca juga: Rencana Pemilu Lewat E-Voting, Bawaslu Soroti Kesiapan Infrastruktur

Revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2025

Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Desakan untuk segera membahas RUU Pemilu juga muncul agar bisa dipergunakan dalam Pemilihan Umum 2029. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPR dan pemerintah. 

Sementara itu, Founder Pemilu AI Yose Rizal menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada harus mampu mengadopsi integrasi inovasi digital untuk memperkuat demokrasi partisipatif dan berbagai potensi pelanggaran. Sebab, hal itu belum terakomodasi dalam UU Pemilu.

Sekarang peserta kampanye menggunakan kanal media sosial. Padahal, tidak ada aturan resmi yang membatasi jumlah akun media sosial dan biaya kampanye digital para peserta pemilu. 

"UU Pemilu juga belum mampu mengantisipasi fenomena kampanye digital yang kerap menciptakan hoaks dan polarisasi di masyarakat," jelas Yose.

Menurut Yose, keberadaan regulasi dan kerangka hukum yang relevan sangat penting terebihlagi di era budaya digital dan kecerdasan buatan. 

"Regulasi diperlukan untuk mengatur kampanye politik, sertifikasi dan audit kecerdasan buatan, aturan privasi data pemilih, dan kanal kampanye publik," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)