Wakil Mendagri Bima Arya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Devi Harahap • 11 June 2025 14:45
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri sejumlah instansi terkait sedang mematangkan konsep penerapan e-voting yang akan masuk dalam muatan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan jika hal itu berjalan efektif, rencananya e-voting didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional. Termasuk, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Saat ini, kami sedang mematangkan e-voting pemilihan kepala desa. Gelombang berikutnya akan kami uji coba agar e-voting dapat dilakukan secara lebih masif. Ini prakondisi untuk e-voting nasional, baik legislatif atau presiden," kata Bima di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Namun, Bima belum bisa merinci kapan penerapan e-voting dalam pemilu dapat dijalankan. Ia juga memaparkan enam landasan pembahasan revisi UU Pemilu.
Pertama, perubahan UU Pemilu harus memperkuat sistem presidensial dan tidak kembali ke sistem parlementer. Kedua, menguatkan kualitas representasi sehingga wakil rakyat memiliki kedekatan dengan pemilih.
"Ketiga, pembahasan UU Pemilu harus sejalan dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian," jelas mantan Wali Kota Bogor itu.
Keempat, revisi UU Pemilu harus sesuai dengan desain otonomi daerah, pembagian kewenangan, dan sistem kepartaian agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi. Kelima, penguatan integrasi nasional dalam bingkai NKRI menjadi tujuan utama. Terakhir, Bima menekankan pentingnya fokus pada isu politik uang dan pendanaan partai politik.
Selain itu, Bima menyinggung isu keserentakan pemilu dan pilkada. Termasuk, kejelasan model penyelenggara pemilu agar tetap independen, nonpartisan, dan mampu menjalankan pemilu secara jujur dan adil.
Baca juga: Rencana Pemilu Lewat E-Voting, Bawaslu Soroti Kesiapan Infrastruktur |