Aliran Dana ke Jaksa dan Polisi di Kasus Mbak Ita, Pemerintah Didorong Meningkatkan Pemantauan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Aliran Dana ke Jaksa dan Polisi di Kasus Mbak Ita, Pemerintah Didorong Meningkatkan Pemantauan

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 17:05

Jakarta: Pemerintah dan DPR didorong mempertebal pemantauan kerja terhadap penegak hukum di Indonesia. Sebab, pekerjaan mereka rentan terseret godaan korupsi.

"De Jure memandang bahwa kerentanan terjadinya korupsi semakin tinggi ketika penegak hukum memiliki kewenangan kendali atas suatu perkara, apalagi kasus yang terkait dengan korupsi dan kejahatan ekonomi," kata Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Bhatara menyoroti banyaknya kasus dugaan rasuah menyeret penegak hukum. Teranyar, persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) yang menyebut adanya aliran dana ke polisi dan jaksa.

"Meskipun secara proses penyelidikan saat ini hingga penuntutan dipisahkan antara polisi dan jaksa, nyatanya pendekatan yang menyatakan pendekatan kendali perkara dari awal hingga persidangan menunjukkan celah yang kuat untuk terjadinya praktik korupsi," ucap Bhatara.
 

Baca juga: Kejagung Usut Aliran Uang ke Jaksa terkait Kasus Mbak Ita
 

Dia menilai peningkatan pemantauan penting dilakukan untuk memastikan penegak hukum tidak terseret korupsi. De Jure menyarankan sistem saling memelototi kerja antarpenegak hukum.

"Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance pemeriksaan yang bertahap dari satu institusi ke institusi lain, menjadi celah besar potensi praktik koruptif dan suap-menyuap," ujar Bhatara.

Pemantauan antarpenegak hukum dinilai penting untuk menyeimbangkan instansi. Sehingga, supremasi hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

"De Jure memandang bahwa proses bertahap dalam penegakan hukum di antara institusi tetap harus dipertahankan sebagai penyeimbang satu sama lain, memastikan hak-hak warga negara tidak dilanggar, serta supremasi hukum berjalan sesuai koridornya," terang Bhatara.

Pemerintah diminta mempertimbangkan saran ini. Pandangan De Jure, penegak hukum di Indonesia masih rentan terseret kasus korupsi, berdasarkan aturan yang ada saat ini.

"De Jure memandang masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan yang saat ini dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan, namun revisi UU Kejaksaan yang akan dilakukan DPR juga tidak memperkuat aspek pengawasannya," ucap Bhatara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaporkan fakta persidangan kasus korupsi di Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, saksi menyebut ada aliran dana ke jaksa.

“Segera kami sampaikan ke pimpinan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Kejagung juga bakal mengecek kebenaran aliran dana itu. Langkah lanjutan belum bisa dipaparkan ke publik, saat ini.

“Kami akan lakukan pengecekan tentang kebenarannya,” ucap Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)