Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 08:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan pemberi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Total, dua orang pihak swasta segera diadili, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
"Kami tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M Fauzi alias Pablo dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rakhmat Irwan melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Penahanan kedua orang itu kini dipindahkan ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang. Tujuannya untuk memudahkan persidangan.
"Proses pemindahan tahanan tersebut, dijaga sekaligus di kawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejati Sumsel," ucap Rakhmat.
Baca juga: KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan |