KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 08:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan pemberi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Total, dua orang pihak swasta segera diadili, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

"Kami tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M Fauzi alias Pablo dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rakhmat Irwan melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Penahanan kedua orang itu kini dipindahkan ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang. Tujuannya untuk memudahkan persidangan.

"Proses pemindahan tahanan tersebut, dijaga sekaligus di kawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejati Sumsel," ucap Rakhmat.
 

Baca juga: KPK Dalami Peran Direksi ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.

Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)