Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 10:32
Jakarta: Tersangka sekaligus Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan caranya menerima uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
“Saksi hadir didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka sudah dicatat untuk pemberkasan kasus sebelum dilakukan penahanan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Duga Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Stafsus Menaker |