KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Minta Tersangka Haryanto Jelaskan Caranya Terima Uang Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 10:32

Jakarta: Tersangka sekaligus Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan caranya menerima uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Saksi hadir didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka sudah dicatat untuk pemberkasan kasus sebelum dilakukan penahanan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Duga Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Stafsus Menaker


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)